NADIKABAR.COM — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi tersendiri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, Ferry mengatakan, otoritas tersebut diperlukan agar koperasi memiliki lembaga pengawasan sendiri dan tidak masuk dalam mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"InsyaAllah di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri," kata Ferry.

Selain pengawasan, pemerintah juga menyiapkan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi simpan pinjam.

Ferry mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu dan menyepakati rencana perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui LPS.

Menurut dia, perlindungan simpanan diperlukan karena selama ini koperasi tidak memiliki otoritas pengawasan tersendiri dan simpanan masyarakat di koperasi belum mendapatkan perlindungan seperti simpanan di perbankan.

"Kita kalah bersaing dengan perbankan. Jadi insyaAllah di UU Perkoperasian baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi dan kita ingin ada lembaga penjamin simpanan yang bisa melindungi simpanan masyarakat yang ada di koperasi," ucap Ferry.

Ferry menilai penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan tersebut akan meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.

Ferry mengatakan, RUU tentang Perkoperasian ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Ferry, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menjadi landasan pengembangan koperasi di Indonesia.