Ferry mengatakan Kemenkop berkomitmen membantu program prioritas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dia menyebut 23 ribu bangunan untuk KDMP sudah selesai.

Ferry juga membahas tentang RUU Reforma Agraria. Dia menyebut saat ini UU Pokok Agraria tidak dijadikan UU pokok dari UU lain terkait urusan agraria.

"Memang negara punya utang. Karena Undang-Undang Pokok Agraria sampai dengan sekarang sebenarnya tidak dijadikan sebagai undang-undang pokoknya dari undang-undang yang ada di bawah. Yang ada adalah undang-undang yang sifatnya sektoral: lahir Undang-Undang Kehutanan, lahir Undang-Undang Perkebunan, lahir Undang-Undang Minyak dan Gas, dan lain sebagainya, yang sama sekali kurang mengacu ke Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 60," ujar Ferry dalam ujarnya.

Dia mengaku siap membantu para petani dalam urusan reforma agraria. Ferry juga mengaku sering membela petani selama menjadi mahasiswa.

"Sehingga saya kemarin pada saat ketemu dengan Pak Henry (Ketua Umum Serikat Petani Indonesia) dan teman-teman, saya bilang pakai tempat di auditorium Kementerian Koperasi akan bisa membantu perjuangan teman-teman di dalam reforma agraria khususnya di access reform-nya," katanya.