NADIKABAR.COM — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membantu melakukan sinkronisasi terhadap ratusan ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kita bersyukur kita hidup di dunia teknologi. Artificial Intelligence sekarang itu ada banyak, semua peraturan perundang-undangan kita bisa masukkan dan begitu mudahnya kita bisa melihat peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih," katanya di Palu, Senin.
Menurut dia, penggunaan teknologi diperlukan karena jumlah regulasi di Indonesia sangat besar, sehingga tidak mungkin seluruh aturan tersebut diperiksa satu per satu secara manual.
Ia mencontohkan proses penyusunan dan pembahasan undang-undang yang dapat menghasilkan ribuan halaman dokumen, sehingga membutuhkan dukungan teknologi untuk melakukan pemetaan regulasi secara lebih cepat.
"Kalau kami yang baca satu per satu, bayangkan kalau Undang-Undang Cipta Kerja dulu. Ribuan halaman baru satu undang-undang. Tidak mungkin," ujarnya.
Supratman mengatakan AI dapat digunakan untuk mengidentifikasi aturan yang memiliki substansi serupa, saling bertentangan, atau berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.