Selain sinkronisasi regulasi, menurut dia, Kementerian Hukum juga melakukan transformasi pelayanan agar proses administrasi tidak lagi bergantung pada dokumen berbentuk kertas.

"Kementerian Hukum sekarang tidak boleh lagi menerima permohonan apa pun dalam bentuk kertas," katanya.

Ia mengatakan digitalisasi pelayanan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi penggunaan anggaran.

Namun, Supratman menekankan penggunaan teknologi tetap membutuhkan pengawasan dan kolaborasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi.

Oleh karena itu, ia menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membantu membangun sistem teknologi di Kementerian Hukum.