NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia diubah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan akan membahas usulan Luhut tersebut.

"Kita... Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Supratman mengatakan belum ada arahan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan Luhut. Supratman menunggu arahan Prabowo.

"Nanti, nanti kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden," imbuhnya.

Luhut sebelumnya mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.

"Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Menurut Luhut, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, kata Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.