NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membidik agar sistem e-Notary berbasis kecerdasan buatan (AI) akan rampung pada akhir tahun 2026.
Saat ini, pihaknya masih terus membangun sistem tersebut guna mempermudah penyimpanan akta notaris secara elektronik dalam server atau cloud Kemenkum.
"Melalui e-Notary, semua akan dimudahkan," ucap Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.
Apabila sistem e-Notary sudah selesai dibangun, Menkum menyampaikan notaris tak perlu lagi menyewa gudang untuk menyimpan minuta.
Begitu pula, sambung dia, jika suatu saat terdapat aparat penegak hukum (APH) yang meminta minuta untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan oleh hakim, maka notaris tak perlu lagi membongkar penyimpanan berkas.