Dengan demikian, kata dia, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk iuran tahunan akun notaris yang sebesar Rp500 ribu per akun per tahun pun akan sangat menguntungkan.
"Itu nggak ada apa-apanya PNBP itu dibandingkan Bapak/Ibu notaris menyimpan minuta, menyewa gudang, harus dengan ruangan, belum merawat yang lain-lain," tuturnya.
E-notary (atau sering disebut sebagai cyber notary) di Kemenkum merupakan konsep penyelenggaraan dan transformasi layanan kenotariatan berbasis digital menggunakan teknologi informasi.
Sistem tersebut dikembangkan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mengubah cara kerja manual notaris menjadi serba elektronik yang aman, terenkripsi, dan sah secara hukum.