Hingga saat ini, Kemenkum terus mematangkan regulasi dan infrastrukturnya. Status penerapannya terbagi menjadi dua area, yakni administrasi layanan kenotariatan (sudah berjalan).

Melalui platform AHU Online, notaris sudah wajib menggunakan sistem elektronik untuk memesan nama perseroan terbatas (PT), mendaftarkan pendirian badan usaha/badan hukum, pendaftaran jaminan fidusia, hingga pelaporan wasiat.

Kemudian, pembuatan akta autentik secara elektronik (sedang disiapkan). Kemenkum sedang aktif menyusun peraturan menteri terkait e-Notary.

Aturan pelaksana disiapkan agar nantinya pembuatan kontrak dan akta perjanjian bisa dilakukan sepenuhnya secara digital.