NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membidik agar sistem e-Notary berbasis kecerdasan buatan (AI) akan rampung pada akhir tahun 2026.

Saat ini, pihaknya masih terus membangun sistem tersebut guna mempermudah penyimpanan akta notaris secara elektronik dalam server atau cloud Kemenkum.

"Melalui e-Notary, semua akan dimudahkan," ucap Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.

Apabila sistem e-Notary sudah selesai dibangun, Menkum menyampaikan notaris tak perlu lagi menyewa gudang untuk menyimpan minuta.

Begitu pula, sambung dia, jika suatu saat terdapat aparat penegak hukum (APH) yang meminta minuta untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan oleh hakim, maka notaris tak perlu lagi membongkar penyimpanan berkas.

Dengan demikian, kata dia, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk iuran tahunan akun notaris yang sebesar Rp500 ribu per akun per tahun pun akan sangat menguntungkan.

"Itu nggak ada apa-apanya PNBP itu dibandingkan Bapak/Ibu notaris menyimpan minuta, menyewa gudang, harus dengan ruangan, belum merawat yang lain-lain," tuturnya.

E-notary (atau sering disebut sebagai cyber notary) di Kemenkum merupakan konsep penyelenggaraan dan transformasi layanan kenotariatan berbasis digital menggunakan teknologi informasi.

Sistem tersebut dikembangkan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mengubah cara kerja manual notaris menjadi serba elektronik yang aman, terenkripsi, dan sah secara hukum.

Hingga saat ini, Kemenkum terus mematangkan regulasi dan infrastrukturnya. Status penerapannya terbagi menjadi dua area, yakni administrasi layanan kenotariatan (sudah berjalan).

Melalui platform AHU Online, notaris sudah wajib menggunakan sistem elektronik untuk memesan nama perseroan terbatas (PT), mendaftarkan pendirian badan usaha/badan hukum, pendaftaran jaminan fidusia, hingga pelaporan wasiat.

Kemudian, pembuatan akta autentik secara elektronik (sedang disiapkan). Kemenkum sedang aktif menyusun peraturan menteri terkait e-Notary.

Aturan pelaksana disiapkan agar nantinya pembuatan kontrak dan akta perjanjian bisa dilakukan sepenuhnya secara digital.