Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Menkum Blokir 700 Ribu Badan Usaha Tak Lapor Data Pemilik Manfaat
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan ada 700 ribu badan usaha yang sudah diblokir karena tidak kunjung melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 16:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan ada 700 ribu badan usaha yang sudah diblokir karena tidak kunjung melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ratusan ribu badan usaha itu tidak kunjung menyetorkan data kepemilikan badan usaha sesuai batas waktu yang telah diberikan.
"Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700.000 badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.