NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan ada 700 ribu badan usaha yang sudah diblokir karena tidak kunjung melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ratusan ribu badan usaha itu tidak kunjung menyetorkan data kepemilikan badan usaha sesuai batas waktu yang telah diberikan.

"Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700.000 badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/10).