Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menkum Blokir 700 Ribu Badan Usaha Tak Lapor Data Pemilik Manfaat
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan ada 700 ribu badan usaha yang sudah diblokir karena tidak kunjung melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 16:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Meski masih banyak, kata dia, jumlah pemblokiran tersebut sudah jauh menurun dari tahun lalu yang mencapai 2 juta badan usaha. Ia mengatakan badan usaha yang diblokir ini secara otomatis sudah tidak aktif lagi.
"Nanti status kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.