Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menkum Blokir 700 Ribu Badan Usaha Tak Lapor Data Pemilik Manfaat
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan ada 700 ribu badan usaha yang sudah diblokir karena tidak kunjung melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 16:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Ia menjelaskan pelaporan pemilik manfaat dari badan usaha sangatlah penting sebagai bentuk transparansi sekaligus kelengkapan data badan usaha.
"BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.