NADIKABAR.COM β Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pembentukan forum konsultasi Dewan Pers negara-negara ASEAN untuk menyelaraskan perlindungan hak cipta karya jurnalistik dengan perkembangan regulasi di era digital.
βMelalui dialog yang berkepanjangan, rasa saling percaya, dan aksi nyata, ASEAN dapat membina lingkungan digital yang menghormati hak, mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab, serta melayani kepentingan masyarakat,β kata Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan negara-negara ASEAN perlu membangun pemahaman bersama bahwa karya jurnalistik yang memenuhi syarat perlindungan hukum harus dihormati dan dilindungi, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan umum, kebebasan berekspresi, serta akses masyarakat terhadap informasi.
Menurut dia, kesamaan pemahaman tersebut tidak mengharuskan seluruh negara anggota menerapkan kerangka hukum yang identik. Namun, diperlukan kesepakatan mengenai prinsip perlindungan, penghormatan terhadap hak, dan penyelarasan kepentingan jurnalis, organisasi media, pengguna, serta masyarakat.
Supratman menilai kerja sama antarnegara anggota ASEAN penting untuk meningkatkan keterhubungan sistem hak cipta lintas negara. Informasi mengenai karya dan pemegang hak, mekanisme lisensi, catatan penggunaan, serta pengaturan imbalan perlu terhubung secara efektif.
Melalui pertukaran informasi, identifikasi praktik baik, dan kerja sama teknis, negara-negara ASEAN diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam identifikasi hak serta memfasilitasi penggunaan karya jurnalistik lintas batas dengan tetap menghormati hukum nasional masing-masing negara.
Supratman mengatakan forum tersebut diharapkan menghasilkan tiga capaian konkret. Pertama, pemahaman bersama di tingkat ASEAN mengenai pentingnya perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik.
Kedua, rekomendasi awal untuk memperkuat kerja sama lintas batas dan keterhubungan sistem, termasuk melalui pertukaran informasi serta identifikasi praktik baik.
Ketiga, kerangka kerja tindak lanjut untuk mendorong penggunaan karya jurnalistik secara transparan dan pemberian imbalan yang adil guna mendukung keberlanjutan profesi jurnalisme serta ekosistem informasi digital yang sehat.
Ia berharap hasil forum tersebut menjadi dasar bagi dialog berkelanjutan dan kerja sama teknis yang praktis serta terukur, dengan tetap menghormati hukum nasional setiap negara anggota ASEAN.
βIndonesia percaya bahwa ASEAN memiliki ruang yang sangat luas untuk memperkuat kerja sama di bidang ini. Kita tidak memerlukan aturan yang identik untuk mencapai tujuan bersama,β kata Supratman.