Ia juga mengatakan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik saat ini mendapatkan tarif nol rupiah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik.

Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya pencipta dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Hiu Paus Sumbawa Musykil Hartsah menyampaikan komitmennya untuk memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terlibat dalam festival

"Semua UMK yang berpartisipasi dalam Festival Hiu Paus kami siap memfasilitasi pengajuan dan pencatatan hak ciptanya melalui Yayasan Hiu Paus Sumbawa," ucap Musykil.

Penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta dalam Festival Hiu Paus sekaligus menunjukkan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari pengembangan potensi daerah yang bersinergi dengan pelestarian lingkungan, pariwisata, dan pemberdayaan UMK, khususnya bagi masyarakat Sumbawa.