Ia mencontohkan pernah terdapat kasus WNA laki-laki yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah dijamin oleh istrinya, tetapi kemudian menggugat cerai istrinya.

Menkum berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan perempuan Indonesia tidak menjadi korban dalam proses perolehan kewarganegaraan.

"Jangan sampai nanti ada permohonan seperti itu. Ada beberapa warga negara asing, kebetulan laki-laki, begitu istrinya menjamin untuk menjadi warga negara (Indonesia), satu hari kemudian istrinya digugat cerai," katanya.

Selain memastikan perkawinan campuran tidak disalahgunakan, Menkum menekankan pentingnya pemeriksaan atau clearance terhadap WNA yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia.