Dikatakan bahwa pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum di negara asalnya.

Dengan demikian, kata Menkum, jangan sampai Indonesia dijadikan tempat pelarian. Karena dalam banyak kasus, terdapat beberapa WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di negaranya.

Menurut ia, verifikasi dari negara asal merupakan bagian penting untuk memastikan calon warga negara Indonesia benar-benar bebas dari persoalan hukum.

Supratman menambahkan mekanisme tersebut perlu diterapkan secara konsisten sebagaimana verifikasi yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang hendak melepaskan kewarganegaraannya.