NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan agar perkawinan campuran tidak dijadikan modus oleh warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Menurut ia, terdapat kejadian yang dilaporkan ke Kementerian Hukum terkait perkawinan campuran yang kemudian berujung pada perceraian setelah kewarganegaraan Indonesia diperoleh.
"Jangan sampai perempuan-perempuan hebat orang Indonesia dijadikan korban dan modus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," ujar Supratman, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Supratman menyampaikan hal tersebut sebagai imbauan moral, sekaligus meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum untuk lebih selektif dalam menangani permohonan terkait perkawinan campuran.
Ia mencontohkan pernah terdapat kasus WNA laki-laki yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah dijamin oleh istrinya, tetapi kemudian menggugat cerai istrinya.
Menkum berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan perempuan Indonesia tidak menjadi korban dalam proses perolehan kewarganegaraan.
"Jangan sampai nanti ada permohonan seperti itu. Ada beberapa warga negara asing, kebetulan laki-laki, begitu istrinya menjamin untuk menjadi warga negara (Indonesia), satu hari kemudian istrinya digugat cerai," katanya.
Selain memastikan perkawinan campuran tidak disalahgunakan, Menkum menekankan pentingnya pemeriksaan atau clearance terhadap WNA yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
Dikatakan bahwa pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum di negara asalnya.
Dengan demikian, kata Menkum, jangan sampai Indonesia dijadikan tempat pelarian. Karena dalam banyak kasus, terdapat beberapa WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di negaranya.
Menurut ia, verifikasi dari negara asal merupakan bagian penting untuk memastikan calon warga negara Indonesia benar-benar bebas dari persoalan hukum.
Supratman menambahkan mekanisme tersebut perlu diterapkan secara konsisten sebagaimana verifikasi yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang hendak melepaskan kewarganegaraannya.