NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan karya jurnalistik yang memenuhi syarat pelindungan hukum harus dihormati dan dilindungi, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan umum, kebebasan berekspresi, dan akses masyarakat terhadap informasi.
Pasalnya, kata dia, penggunaan berbagai karya jurnalistik, identifikasi pemegang hak, dan distribusi manfaat ekonomi tidak selalu mudah untuk dilacak.
"Dalam lingkungan digital, karya jurnalistik dapat disalin, disebarluaskan, disesuaikan, dan digunakan di berbagai platform serta melintasi batas negara dalam hitungan detik," ungkap Supratman dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Di era digital yang berkembang pesat saat ini, menurutnya, perlindungan karya jurnalistik di bawah hukum hak cipta berada pada persimpangan jalan yang menarik sekaligus kompleks.
Ia menyebutkan pada satu sisi, arus informasi mengalir melintasi batas negara melalui platform media sosial dan mesin pencari.