Supratman menyampaikan secara hukum, hak moral tetap melekat pada jurnalis sebagai pencipta individual, termasuk hak untuk dicantumkan namanya sebagai pembuat karya tersebut.
Dikatakan bahwa hak ekonomi, seperti hak untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan memperoleh keuntungan finansial dari artikel atau siaran berita pada umumnya dimiliki oleh perusahaan media sebagai pemberi kerja, kecuali dijanjikan lain oleh para pihak.
Menkum berpendapat salah satu tantangan paling mendesak terhadap perlindungan hak cipta karya jurnalistik saat ini berupa maraknya praktik agregasi konten otomatis dan reproduksi tanpa izin atas seluruh isi artikel oleh platform digital.
Meskipun kutipan terbatas dapat diizinkan untuk tujuan seperti ulasan atau referensi dengan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan pencantuman sumber yang sesuai, sambungnya, penggunaan seluruh karya tanpa izin dapat melanggar hak ekonomi pemegang hak yang bersangkutan.
"Perkembangan ini telah mendorong munculnya kerangka kerja hak penerbit yang berupaya menetapkan imbalan yang adil atau pengaturan bagi hasil antara platform digital besar dan organisasi media yang berinvestasi dalam memproduksi jurnalisme berkualitas," ucap Menkum.