Sementara di sisi lain, lanjutnya, hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik memerlukan perlindungan yang tangguh dan adaptif.
Sebagai prinsip dasar, Menkum menjelaskan hukum hak cipta mengakui peristiwa berita, data mentah, dan fakta jurnalistik tidak dapat dimiliki secara eksklusif oleh individu atau entitas mana pun.
"Siapa pun boleh memberitakan suatu peristiwa yang terjadi, namun perlindungan hak cipta terletak pada ekspresi original dari fakta-fakta tersebut," tuturnya.
Dia menuturkan cara seorang jurnalis mengembangkan narasi, melakukan analisis mendalam, menyusun artikel, mengambil sudut foto, atau memproduksi video berita melibatkan kontribusi kreatif dan intelektual yang dilindungi oleh hukum.
Selain itu, dirinya menambahkan, kepemilikan karya jurnalistik di era digital juga menghadirkan pertimbangan khusus, terutama karena sebagian besar berita yang kita konsumsi diproduksi dalam hubungan kerja antar jurnalis dan organisasi media.