NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan melanjutkan digitalisasi menyeluruh layanan internal kepegawaian Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 2027.
Kemenkum menyediakan 11 layanan internal terkait manajemen kepegawaian. Seluruh layanan tersebut kini diintegrasikan melalui platform digital, terutama Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan aplikasi e-SDM.
"Nanti SIMPEG akan terhubung dengan SATRIA BMN (Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara) untuk mendukung layanan internal," kata Supratman kepada NadiKabar di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Melalui sistem terintegrasi tersebut, pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkum akan dilakukan secara otomatis.
Dengan demikian, pegawai yang tidak memenuhi indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) akan langsung terdeteksi oleh sistem, kata Supratman.