Ia mengatakan transformasi digital yang telah berjalan menunjukkan efektivitas tinggi, khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).

Pada layanan AHU, sekitar 14,4 juta permohonan layanan publik telah diterima, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,98 persen, kata Supratman.

Sementara itu, pendaftaran merek dan layanan kekayaan intelektual kini wajib diajukan secara daring melalui aplikasi Superapp PASTI tanpa pertemuan fisik.

Satu-satunya layanan yang belum tersedia secara daring adalah pendaftaran indikasi geografis, yang sistemnya masih dalam tahap penyusunan, katanya.