“Pegawai yang tidak memiliki KPI akan langsung terhubung ke Simwas. Sistem itu otomatis mengeluarkan sanksi disiplin, termasuk teguran, dan mencatatkannya,” katanya.
Supratman menjelaskan transformasi digital Kemenkum awalnya diprioritaskan untuk mempermudah layanan publik yang menjangkau ratusan juta masyarakat, dengan target digitalisasi penuh pada Oktober 2026.
Setelah sistem layanan publik berjalan optimal, digitalisasi akan diperluas secara menyeluruh ke pengelolaan kepegawaian internal pada 2027, katanya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa sebagian pemohon belum terbiasa menggunakan teknologi digital, Kemenkum tetap menyediakan forum konsultasi.
Namun, Supratman mengatakan aturan ketat melarang pertemuan langsung antara pemohon dan petugas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.