NADIKABAR.COM β Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta para calon notaris untuk tetap mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang rencananya akan diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada Oktober 2026.
Sebab, kata dia, pemerintah saat ini masih tetap mengakui Pengurus Pusat (PP) INI yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum.
"Jadi tidak perlu ada keraguan, silakan tetap ikut. Soal nanti persoalan berikut, itu nanti akan dibicarakan," tutur Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan nantinya pemerintah akan tetap mengakui hasil UKEN yang akan dilaksanakan oleh PP INI.
Adapun Supratman menyebut belakangan banyak mendapatkan aduan terkait kepastian pelaksanaan UKEN.
Keraguan dari para calon notaris tersebut muncul antara lain akibat dinamika internal organisasi profesi notaris, khususnya INI.
Sebelumnya, Ketua Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah meminta agar seluruh notaris bersatu usai polemik dualisme kepengurusan organisasi tersebut berakhir seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
MA, melalui Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026, menegaskan keabsahan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, pada 30-31 Agustus 2023 di bawah kepemimpinan Tri Firdaus sebagai Ketua Umum INI.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro. MA menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
βDualisme telah berakhir. Kini saatnya kita melepaskan segala perbedaan, merajut kembali tali silaturahmi, dan bersatu padu di bawah satu payung Ikatan Notaris Indonesia demi menjaga kehormatan jabatan publik yang kita emban,β kata Tri dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/9).
Dia menyebutkan terbitnya putusan Mahkamah Agung itu bukan soal kemenangan satu kelompok di atas kelompok lain, melainkan kemenangan atas tegaknya hukum dan konstitusi organisasi.
Sejalan dengan semangat persatuan tersebut, PP INI mengimbau agar seluruh pihak, baik para anggota maupun pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, menghormati dan menaati putusan Mahkamah Agung itu.