NADIKABAR.COM — Kota Palu, Sulawesi Tengah (NadiKabar) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan produk hukum daerah harus dipatuhi masyarakat maupun para pihak yang berinvestasi di daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

"Peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah menjadi landasan hukum dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah dan regulasi itu wajib dipatuhi," kata Supratman saat menghadiri HUT Ke-48 Kota Palu di pelataran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu.

Ia mengatakan pemerintah eksekutif dan legislatif harus berjalan searah dalam merumuskan regulasi yang menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan untuk kepentingan pembangunan daerah.