Menurut dia, pembentukan produk hukum di daerah juga perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Suatu kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melibatkan partisipasi publik," ujarnya.

Supratman menjelaskan produk hukum daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan semangat otonomi daerah.