Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menkum sebut produk hukum daerah dukung pembangunan berkelanjutan
Kota Palu, Sulawesi Tengah (NadiKabar) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan produk hukum daerah harus dipatuhi masyarakat maupun para pihak yang
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 27 September 2026 pukul 12:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, pembentukan produk hukum di daerah juga perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Suatu kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melibatkan partisipasi publik," ujarnya.
Supratman menjelaskan produk hukum daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.