Ia menyampaikan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan tidak terlepas dari supremasi hukum karena penyelenggaraan pemerintahan menempatkan hukum sebagai landasan utama.

Pemerintah daerah, kata dia, juga bertanggung jawab terhadap regulasi yang telah diterbitkan serta memastikan pelaksanaannya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dalam setiap pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah, sepatutnya mengedepankan perlindungan hak asasi dan keseimbangan sosial demi keadilan sosial," tutur Supratman.