"Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut," sebutnya.
Menurut dia, skema pembiayaan melalui kekayaan intelektual diadopsi dari praktik terbaik di berbagai negara maju dan kawasan ASEAN seperti China, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura yang telah menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual secara masif.
Ia mengemukakan agar ke depan seluruh para pelaku usaha di daerah, khususnya di Kota Palu dan Sulawesi Tengah, untuk segera mendaftarkan lisensi atau merek dagangnya.