Menurut dia, perkembangan kecerdasan buatan semakin menegaskan perlunya tata kelola yang jelas dalam pemanfaatan karya jurnalistik. Inovasi teknologi dapat menciptakan peluang baru, tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan hak-hak yang berlaku, kejelasan tanggung jawab, dan pengakuan atas kontribusi manusia.

β€œTeknologi dan perlindungan hak cipta harus tetap berjalan seiring, menjaga keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan kepentingan umum,” katanya.

Supratman berharap perusahaan media, jurnalis, dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia membangun komitmen bersama untuk menyusun pengaturan hak cipta atas karya jurnalistik. Upaya itu diperlukan untuk memperkuat perlindungan serta posisi tawar media terhadap berbagai platform digital.

Ia berpendapat perlindungan hak cipta pada akhirnya harus memberikan manfaat kepada pihak yang menghasilkan karya, termasuk para jurnalis yang berkontribusi dalam penyediaan informasi bagi masyarakat.