NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara menjamin kebebasan untuk beragama dan iman tidak boleh dipaksa.

Pernyataan tersebut menanggapi masih adanya kasus pengurusan izin pembangunan rumah ibadah yang dipersulit, yang dilaporkan masyarakat pada program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

"Ini isu yang harus kita sikapi bersama. Jadi, kalau kita percaya bahwa iman itu hidayah, jadi seharusnya beri kebebasan," tutur Supratman dalam program itu.

Adapun pelapor dimaksud merupakan pendeta salah satu gereja di Jawa Tengah bernama Paulus Subarto. Ia bercerita sudah delapan tahun izin pembangunan rumah ibadahnya tak kunjung keluar.

Pdt. Paulus mengaku setiap mengurus surat izin tersebut selalu dipersulit dan 'dilempar' ke sana kemari setiap tahunnya dengan alasan yang berbeda-beda.