Menanggapi laporan itu, Menkum menyarankan agar masalah yang dihadapi Pdt. Paulus bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Apabila belum bisa terselesaikan di sana, Supratman meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Biro Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) memfasilitasi perizinan pendirian rumah ibadah, baik di tingkat desa, kelurahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga tindak lanjut ke instansi pemerintahan berikutnya jika diperlukan.
"Kadang kala katakan lah di satu masyarakat tertentu agamanya A, kalau ada yang mau bangun rumah ibadah B, itu penolakannya tinggi, begitu juga sebaliknya. Nah, ini yang harus kita hentikan," ungkapnya.
Dia pun menyebutkan sudah ada contoh konkrit permasalahan pembangunan rumah ibadah yang diselesaikan oleh Posbankum di Surabaya.
Awalnya, kata dia, masyarakat di wilayah tersebut menolak. Kendati demikian, lama-kelamaan setelah dilakukan mediasi lewat Posbankum, gereja yang sempat dipermasalahkan pembangunannya itu pun sudah berdiri.