Pada intinya, Menkum mengatakan negara menjamin orang yang mau menjalankan ibadahnya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

"Itu yang tidak boleh tidak difasilitasi oleh negara. Ini penting sekali sebagai bagian dari kita keluarga besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Supratman menegaskan.

Ditambahkan bahwa Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Tengah beserta tim.

Ia menyampaikan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah saat ini sudah mencoba menghubungi beberapa pihak terkait dan sedang melakukan pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.