NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan telah menaati hukum terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Penegasan tersebut menanggapi kritik masuk ke program PASTI Ada Solusi yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, mengenai dirinya disebut tidak taat dan tidak patuh pada putusan kasasi MA dimaksud.

"Bahkan ada juga yang sampai meminta Bapak Presiden agar Menteri Hukum diganti terkait masalah ini," ujar Supratman dalam program tersebut, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.

Ia mengaku sempat mengalami dilema terkait masalah itu, namun tetap memastikan tidak mungkin dirinya tidak taat hukum.

Supratman menjelaskan terkait sengketa INI, terdapat dua putusan MA dari kamar yang berbeda. Putusan pertama, yakni Putusan Kasasi MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN).