Inti putusan tersebut menguji keabsahan formal prosedur penolakan atau penetapan pejabat tata usaha negara (dalam hal ini Kementerian Hukum) terkait pemblokiran atau pengesahan akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) organisasi.
Pada ranah TUN tersebut, Menkum bertindak sebagai pejabat negara yang digugat dan sudah melaksanakan kewajibannya selaku eksekutor jabatan administrasi negara.
Namun untuk objek administrasi yang diperdebatkan (seperti Surat Keputusan/SK kepengurusan tertentu), kata dia, masa berlakunya memang secara alami sudah habis atau berakhir sehingga tidak ada lagi objek fisik yang bisa dieksekusi hukum.
"Lantas apa yang mau dieksekusi? Kan SK-nya sudah berakhir, apa yang mau dieksekusi?" tutur dia.
Sementara untuk putusan MA yang kedua, yaitu dari Kamar Perdata berupa Putusan Kasasi MA Nomor 1470 K/Pdt/2026, Supratman menyatakan bukan merupakan eksekutornya karena sengketa perdata tersebut merupakan urusan internal yang mengikat para pihak yang berperkara, bukan perintah langsung yang harus dieksekusi oleh pejabat negara.