Dalam putusan itu, pada intinya MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh kubu Tri Firdaus Akbarsyah. Putusan menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten (yang memilih Tri Firdaus sebagai ketua umum) merupakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
MA, dalam putusan tersebut, juga menyatakan kepengurusan hasil KLB (Kongres Luar Biasa) Bandung tidak memiliki kekuatan hukum.
"Saya mengerti di posisi mana saya bisa bertindak, saya bisa eksekusi, dan di posisi mana bukan tugas saya untuk mengeksekusi sebuah putusan," ungkap Menkum.
Kendati demikian, dirinya berharap para pengurus INI bisa segera mengakhiri dualisme yang terjadi dan dapat bersatu untuk mengurus seluruh anggotanya.