NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan telah menaati hukum terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Penegasan tersebut menanggapi kritik masuk ke program PASTI Ada Solusi yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, mengenai dirinya disebut tidak taat dan tidak patuh pada putusan kasasi MA dimaksud.

"Bahkan ada juga yang sampai meminta Bapak Presiden agar Menteri Hukum diganti terkait masalah ini," ujar Supratman dalam program tersebut, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.

Ia mengaku sempat mengalami dilema terkait masalah itu, namun tetap memastikan tidak mungkin dirinya tidak taat hukum.

Supratman menjelaskan terkait sengketa INI, terdapat dua putusan MA dari kamar yang berbeda. Putusan pertama, yakni Putusan Kasasi MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Inti putusan tersebut menguji keabsahan formal prosedur penolakan atau penetapan pejabat tata usaha negara (dalam hal ini Kementerian Hukum) terkait pemblokiran atau pengesahan akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) organisasi.

Pada ranah TUN tersebut, Menkum bertindak sebagai pejabat negara yang digugat dan sudah melaksanakan kewajibannya selaku eksekutor jabatan administrasi negara.

Namun untuk objek administrasi yang diperdebatkan (seperti Surat Keputusan/SK kepengurusan tertentu), kata dia, masa berlakunya memang secara alami sudah habis atau berakhir sehingga tidak ada lagi objek fisik yang bisa dieksekusi hukum.

"Lantas apa yang mau dieksekusi? Kan SK-nya sudah berakhir, apa yang mau dieksekusi?" tutur dia.

Sementara untuk putusan MA yang kedua, yaitu dari Kamar Perdata berupa Putusan Kasasi MA Nomor 1470 K/Pdt/2026, Supratman menyatakan bukan merupakan eksekutornya karena sengketa perdata tersebut merupakan urusan internal yang mengikat para pihak yang berperkara, bukan perintah langsung yang harus dieksekusi oleh pejabat negara.

Dalam putusan itu, pada intinya MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh kubu Tri Firdaus Akbarsyah. Putusan menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten (yang memilih Tri Firdaus sebagai ketua umum) merupakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

MA, dalam putusan tersebut, juga menyatakan kepengurusan hasil KLB (Kongres Luar Biasa) Bandung tidak memiliki kekuatan hukum.

"Saya mengerti di posisi mana saya bisa bertindak, saya bisa eksekusi, dan di posisi mana bukan tugas saya untuk mengeksekusi sebuah putusan," ungkap Menkum.

Kendati demikian, dirinya berharap para pengurus INI bisa segera mengakhiri dualisme yang terjadi dan dapat bersatu untuk mengurus seluruh anggotanya.