Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar memberikan penjelasan teknis mengenai kondisi tersebut, khususnya terkait perbedaan subjek hukum dalam permohonan pendaftaran merek.
Dia menjelaskan permohonan merek dapat diajukan oleh individu maupun badan hukum atau badan usaha sehingga identitas pemohon menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemeriksaan.
"Permohonan merek itu bersifat personal. Dalam hal ini bisa diajukan secara individu dan bisa juga diajukan oleh subjek hukum, badan hukum, ataupun badan usaha," ungkap Hermansyah.
Hermansyah menyampaikan permohonan sebelumnya untuk kelas 7 diajukan oleh perseroran terbatas (PT), sedangkan permohonan berikutnya untuk kelas 12 diajukan oleh direktur atas nama perorangan.
Dalam tahapan pemeriksaan substantif, disebutkan bahwa pemeriksa menemukan persamaan pada logo atau label merek Amerta dan Nadi, sementara kedua permohonan tersebut diajukan oleh subjek hukum yang berbeda sehingga permohonan berikutnya diusulkan untuk ditolak.
"Upaya yang sudah dilakukan adalah pengalihan hak dari direktur kepada perusahaan. Dengan demikian, sesudah dilakukan pengalihan hak maka proses dapat dilanjutkan, karena permohonan yang diajukan oleh direktur sudah kembali diajukan menjadi permohonan perusahaannya," tuturnya.
Ia menyampaikan berdasarkan pengecekan pada sistem, permohonan merek Amerta dan Nadi yang telah dialihkan kepada perusahaan tersebut telah diterbitkan sebagai merek terdaftar pada 16 September 2026.