Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan administrasi dan kepemilikan hak dalam proses pendaftaran merek.

Pengalihan hak atas merek merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketentuan tersebut mengatur hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, serta dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek.

Dalam pelaksanaannya, pengalihan hak perlu diajukan pencatatannya kepada DJKI dengan disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan kesesuaian identitas pemohon, status kepemilikan merek, dokumen pendukung, serta data administrasi lainnya sejak awal pengajuan agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan dan mengurangi risiko penolakan maupun sengketa hukum di kemudian hari.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pemohon merek untuk memahami ketentuan pendaftaran serta pengalihan hak atas merek sebelum mengajukan permohonan.

Ketepatan data administrasi dan kejelasan kepemilikan merek menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kepastian hukum dan pelindungan merek bagi pelaku usaha.