Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menkum terapkan layanan publik berbasis digital mulai Oktober 2026
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas segera menerapkan dan memberlakukan digitalisasi penuh 100 persen pada 470 jenis layanan publik di Kementerian
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 27 September 2026 pukul 14:35 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia mengatakan efisiensi yang didapatkan dari penghapusan penggunaan kertas dan Alat Tulis Kantor (ATK) sangat signifikan.
Menurut dia, kebijakan paperless ini juga diterapkan pada proses harmonisasi serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah seperti dokumen rancangan dari Walikota, Bupati, hingga Gubernur yang kini diwajibkan dalam bentuk soft copy.
"Tentunya ini satu-satunya jalan untuk memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan menghindari praktik-praktik koruptif adalah dengan digitalisasi layanan publik," sebutnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.