Ia mengatakan efisiensi yang didapatkan dari penghapusan penggunaan kertas dan Alat Tulis Kantor (ATK) sangat signifikan.

Menurut dia, kebijakan paperless ini juga diterapkan pada proses harmonisasi serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah seperti dokumen rancangan dari Walikota, Bupati, hingga Gubernur yang kini diwajibkan dalam bentuk soft copy.

"Tentunya ini satu-satunya jalan untuk memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan menghindari praktik-praktik koruptif adalah dengan digitalisasi layanan publik," sebutnya.