Arif mengungkapkan sejak 2020 telah menemukan sejumlah permohonan merek di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum yang memiliki kesamaan pada dengan merek tersebut.
Menanggapi aduan itu, Menteri Hukum meminta jajaran DJKI membantu memberikan penjelasan administratif yang diperlukan, termasuk apabila dibutuhkan dalam proses di pengadilan.
“Kami akan menyampaikan ke pengadilan bahwa bapak lah yang pertama kali memiliki merek itu,” ujar Supratman.
Dia menuturkan bagi masyarakat dan pelaku usaha bahwa merek merupakan identitas yang dibangun melalui investasi, reputasi, dan kepercayaan konsumen.