Dari jumlah aduan tersebut, sebanyak 337 telah diselesaikan (73,7 persen); 68 berada dalam proses (14,9 persen); serta 53 belum dijawab (11,4 persen).

Jika diperinci sesuai unit eselon I, Supratman menyampaikan terdapat 305 aduan masuk (205 selesai, 64 dalam proses, dan 36 belum dijawab) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta 50 aduan masuk (41 selesai dan sembilan belum dijawab) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selanjutnya, ada sebanyak 43 aduan masuk ke Sekretariat Jenderal dan telah diselesaikan seluruhnya; 29 aduan masuk (26 selesai dan tiga berproses) ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN); serta 14 aduan masuk (sembilan selesai dan lima belum dijawab) ke Ditjen Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula sembilan aduan masuk ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) yang telah diselesaikan seluruhnya; lima aduan masuk (empat selesai dan satu dalam proses) ke Inspektorat Jenderal; serta dua aduan masuk ke Badan Strategi Kebijakan (BSK), namun seluruhnya belum dijawab.