"Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah." (HR Ibnu Majah)
Pada dasarnya, Islam membolehkan seseorang menolak permintaan pinjaman. Keputusan tersebut tidak serta-merta menjadikan seseorang berdosa karena syariat tetap mengakui hak seseorang atas harta yang dimilikinya.
Seorang muslim tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi setiap permintaan utang yang diajukan kepadanya. Terlebih jika terdapat alasan yang masuk akal dan sesuai dengan pertimbangan syariat.
Ada sejumlah kondisi yang dapat menjadi alasan seseorang menolak memberikan pinjaman.
1. Peminjam dianggap tidak mampu melunasi utang: Jika terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa pinjaman tersebut tidak akan dikembalikan sesuai kesepakatan, seseorang dapat mempertimbangkan untuk tidak memberikannya.
2. Berpotensi mengganggu kondisi keuangan: Memberikan pinjaman juga boleh ditolak apabila hal tersebut justru membuat kondisi ekonomi diri sendiri atau keluarga menjadi terganggu.
Jika keputusan menolak diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal dan disampaikan dengan cara yang baik, langkah tersebut dapat menjadi bentuk kehati-hatian untuk mencegah munculnya persoalan atau konflik di kemudian hari.
Namun, apabila seseorang memiliki kemampuan finansial yang cukup dan mengetahui bahwa orang yang meminta pinjaman memang sedang berada dalam kondisi mendesak, memberikan bantuan sangat dianjurkan.