"Barang siapa melepaskan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan satu kesulitannya pada hari kiamat." (HR Muslim)
Mengutip buku Akad Ariyah dalam Fikih Muamalah: Kajian Turats dan Kontemporer karya Eka Wahyu Hestya Budianto, terdapat kondisi tertentu ketika menolak memberikan pinjaman justru menjadi pilihan yang lebih tepat menurut syariat.
Salah satunya apabila pemberi pinjaman mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk perbuatan maksiat, seperti berjudi, membeli narkoba, melakukan pelanggaran hukum, atau bentuk perbuatan dosa lainnya.
Dalam kondisi seperti itu, memberikan pinjaman berpotensi menjadikan seseorang ikut membantu terlaksananya perbuatan yang dilarang agama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Dengan demikian, menolak memberikan pinjaman tidak otomatis termasuk perbuatan dosa. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika pinjaman berpotensi mengganggu kebutuhan utama diri dan keluarga atau digunakan untuk melakukan maksiat, penolakan justru diperbolehkan dan dapat menjadi bentuk kehati-hatian yang sesuai dengan ajaran Islam.