NADIKABAR.COM — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan pemerintah belum berencana melakukan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Rini memastikan pembayaran gaji PNS bakal tetap melalui skema yang sudah ada. Ia mengatakan dalam penggajian kepada PNS ini yang terpenting adalah memastikan mereka mendapatkan layanan penggajian yang nyaman, transparan, dan mudah.
"Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan, kan yang paling penting itu adalah bagaimana para ASN itu mendapatkan layanan untuk penggajian tuh nyaman, transparan, mudah, seperti itu," ujarnya saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Soal rencana pembayaran gaji PNS lewat Kopdes, Rini mengatakan dirinya masih perlu mencari informasi lebih lanjut terkait mekanisme tersebut kepada menteri keuangan.
"Jadi tentunya kalau penggajian-penggajian itu mestinya nanti kita masih nyari informasi dulu dari Menteri Keuangan, begitu. Tapi pada prinsipnya saya tetap ingin para ASN itu dimudahkan di dalam mendapatkan hak nya," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan mekanisme gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami perubahan. Pihaknya masih akan tetap mentransfer gaji secara langsung ke rekening para abdi negara.
Hal ini diungkapkan Suahasil menjawab pertanyaan soal wacana gaji ASN akan dibayar lewat koperasi. Wacana itu sempat muncul dari Kementerian Koperasi.
"Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang," ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Adapun rencana kopdes menyalurkan gaji PNS dan pensiun sebelumnya diungkap Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono. Dia mengatakan, rencana tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat fungsi koperasi.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkapnya Selasa (6/10/2026) yang lalu.
Dia menjelaskan, langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru LPS untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.