Meski demikian, pelaksanaan registrasi belum merata di seluruh wilayah Indonesia dan baru 39,06 persen agen yang aktif memberikan pendampingan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi serta peningkatan partisipasi ASN sebagai Agen Perlinsos.
Rini juga menyoroti pentingnya memperluas akses registrasi secara mandiri, memperkuat peran pemerintah provinsi dalam koordinasi mekanisme registrasi dan sanggah, serta menerapkan pendekatan jemput bola bagi kelompok rentan, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah pedalaman.
"Komunikasi publik harus dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami bahwa registrasi tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial," pungkasnya.