NADIKABAR.COM — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang juga Wakil Ketua I Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) menjelaskan, digitalisasi perlindungan sosial harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, data yang akurat, layanan yang inklusif, serta penyaluran bantuan sosial yang semakin tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita ingin memastikan bahwa transformasi pemerintahan digital benar-benar menghadirkan pelayanan yang mudah, terintegrasi, aman dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Rini dalam keterangan tertulis (16/10/2026).
Hal tersebut disampaikannya hari ini saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) di Jakarta. Selain itu, Rini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, ASN, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mempercepat implementasi digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos).
"Memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk memperluas registrasi Perlinsos ke seluruh kabupaten/kota. Mengoptimalkan peran Agen Perlinsos dan partisipasi ASN dalam mendampingi masyarakat, terutama kelompok rentan," tuturnya.
Hingga saat ini, sebanyak 9.294.281 kepala keluarga (KK) atau 9,68 persen dari total 96.044.487 KK telah melakukan registrasi, dengan 707.308 Agen Perlinsos terdaftar.
Meski demikian, pelaksanaan registrasi belum merata di seluruh wilayah Indonesia dan baru 39,06 persen agen yang aktif memberikan pendampingan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi serta peningkatan partisipasi ASN sebagai Agen Perlinsos.
Rini juga menyoroti pentingnya memperluas akses registrasi secara mandiri, memperkuat peran pemerintah provinsi dalam koordinasi mekanisme registrasi dan sanggah, serta menerapkan pendekatan jemput bola bagi kelompok rentan, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah pedalaman.
"Komunikasi publik harus dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami bahwa registrasi tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial," pungkasnya.