NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong pemberian insentif nonfiskal bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV) untuk mempercepat pengembangan industri otomotif sekaligus menghemat konsumsi BBM.

“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,” ujar Menperin Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Sarmuji, kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV) selama ini telah memperoleh sejumlah insentif, termasuk kemudahan administrasi dan pembebasan aturan ganjil genap. Sementara itu, kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV masih memerlukan perumusan skema insentif tambahan yang sesuai dengan karakteristik teknologinya.

Padahal, pengembangan ketiga jenis kendaraan tersebut dinilai dapat membantu mengurangi konsumsi BBM, terutama BBM bersubsidi, sekaligus menekan emisi kendaraan.

“Kalau full battery selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi maupun ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu akan dirumuskan (penambahan) insentifnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengembangan kendaraan dengan berbagai teknologi elektrifikasi menjadi salah satu upaya untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kendaraan yang mengombinasikan mesin pembakaran internal dengan sistem penggerak listrik memungkinkan konsumsi BBM lebih efisien tanpa sepenuhnya bergantung pada infrastruktur pengisian daya.

Selain mendukung penghematan energi, teknologi tersebut dinilai memberikan manfaat ekonomi bagi konsumen karena konsumsi bahan bakarnya relatif lebih hemat dibandingkan kendaraan konvensional.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas penerapan insentif tersebut.

Koordinasi diperlukan karena sejumlah kebijakan nonfiskal, seperti pengaturan lalu lintas dan penyediaan fasilitas parkir, turut melibatkan kewenangan instansi terkait serta pemerintah daerah.

Selain insentif nonfiskal, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal, termasuk keringanan pajak.

Namun, Sarmuji menegaskan bahwa besaran insentif bagi kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV tidak harus disamakan dengan fasilitas yang diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai penuh.

“Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara,” jelasnya.

Dari sisi industri, pengembangan kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV juga dinilai memberikan peluang bagi industri komponen otomotif nasional untuk beradaptasi secara bertahap menuju era elektrifikasi.

Ini karena, kendaraan tersebut masih menggunakan sejumlah komponen dari kendaraan bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).

“Insentif akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini momentum untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis tadi. Ini target diusahakan tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum GAIKINDO Putu Juli Ardika mendukung langkah Kemenperin dalam mendorong pengembangan kendaraan dengan beragam teknologi elektrifikasi.

Dukungan kebijakan pemerintah diharapkan dapat menjaga pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional sekaligus memperkuat ekosistem pendukungnya.

“Kita mengikuti arahan Kementerian Perindustrian dan kita berharap bahwa itu bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor. Di samping itu, ekosistemnya juga akan terjaga dan berkembang,” ujar Putu.

Putu menambahkan, industri otomotif nasional juga terus berupaya memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), termasuk pada kendaraan listrik.

Berdasarkan survei yang dilakukan GAIKINDO dan dilaporkan kepada Kemenperin, sebagian besar kendaraan yang diproduksi dinilai mampu memenuhi ketentuan TKDN sebesar 60 persen.

“Itu sudah dilakukan survei dan sudah kita laporkan kepada Kementerian Perindustrian bahwa dari kendaraan-kendaraan yang diproduksi itu sebagian besar bisa memenuhi ketentuan TKDN 60 persen,” katanya.