Kontribusi industri halal terhadap Industri Pengolahan Non-Migas (IPNM) mencapai Rp1.102 triliun atau sekitar 50,55 persen dari total IPNM.
Menperin menilai capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi industri halal sebagai salah satu penggerak pertumbuhan sekaligus peningkatan daya saing industri nasional.
"Potensi ini yang ingin memanfaatkan bukan hanya Indonesia, negara-negara lain juga. Makanya saya sampaikan, ini perang ekonomi yang harus kita menangkan, perang dagang yang harus kita menangkan," kata Menperin,
Di sisi lain, Menperin menekankan bahwa pengembangan industri halal juga perlu diiringi kesiapan dalam menghadapi perluasan implementasi kewajiban sertifikasi halal.