Ia menyampaikan implementasi kewajiban sertifikasi halal telah berjalan sejak 2024 untuk sejumlah produk pada usaha menengah dan besar. Selanjutnya, mulai 18 Oktober 2026, tahapan berikutnya akan memperluas cakupan produk dan pelaku usaha.
Menurut Agus, perluasan tersebut membawa sejumlah tantangan, pertama adalah kesiapan bahan baku dan rantai pasok, termasuk ketersediaan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang memenuhi persyaratan halal.
Selain itu, integritas proses produksi dan fasilitas industri perlu dijaga pada seluruh tahapan, mulai dari produksi, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi, termasuk ketika terjadi perubahan bahan, pemasok, maupun proses produksi.
Tantangan berikutnya adalah kapasitas ekosistem sertifikasi. Perluasan cakupan wajib halal akan meningkatkan kebutuhan terhadap layanan sertifikasi, pemeriksaan, dan pengujian sehingga kapasitas LPH, auditor, laboratorium, serta sumber daya manusia perlu terus diperkuat.