NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, dan pertimbangan teknis impor merupakan instrumen penting sebagai pagar untuk melindungi industri nasional dari tekanan barang jadi impor.
Menperin dalam sambutannya di ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu, menegaskan ketiga instrumen tersebut mestinya tidak dipandang semata-mata sebagai beban birokrasi, karena memiliki fungsi strategis dalam menjaga keberlangsungan industri dalam negeri, terutama sektor padat karya.
"Saya ingin meluruskan satu anggapan. Ada pandangan TKDN, SNI wajib, dan pertimbangan teknis impor adalah beban birokrasi yang perlu dilonggarkan demi kemudahan berusaha. Kami melihatnya sebaliknya. Ketiga instrumen ini adalah pagar yang melindungi industri kita dari banjir barang jadi impor. Kalau pagar itu dilonggarkan, saat banjir sedang datang, yang pertama kali tenggelam adalah pabrik-pabrik padat karya kita, sektor yang baru saja bangkit," ucapnya.
Ia menyampaikan sejumlah negara industri maju juga menerapkan instrumen untuk mengutamakan produk dalam negeri sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar.
"Negara-negara industri maju pun melakukan hal yang sama. Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India semuanya memiliki instrumen untuk mengutamakan produk dalam negeri dan menahan produk yang tidak memenuhi standar. Tidak ada negara yang membangun industrinya dengan membiarkan pasarnya terbuka tanpa pagar," ucapnya.
Menperin menyebut berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) per Juni 2026, Indonesia baru memiliki 142 instrumen Technical Barrier to Trade (TBT).
Jumlah tersebut disebut masih relatif lebih rendah dibandingkan Amerika Serikat yang memiliki lebih dari 2.000 instrumen, China lebih dari 1.600, Korea Selatan lebih dari 1.100, dan Thailand sekitar 760 instrumen.
Data WTO menunjukkan TBT mencakup regulasi teknis, standar, serta prosedur penilaian kesesuaian yang diberlakukan negara anggota. Dalam kerangka WTO, instrumen tersebut tetap diperbolehkan untuk mencapai tujuan kebijakan yang sah, antara lain perlindungan kesehatan dan keselamatan.